TUGAS DAN FUNGSI PPID
KPU KABUPATEN EMPAT LAWANG
PEMBINA PPID BERWENANG:
1.Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Empat Lawang;
2.Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Empat Lawang; dan
3.Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Empat Lawang.
TIM PERTIMBANGAN BERWENANG:
Memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Empat Lawang.
ATASAN PPID BERTUGAS:
1.Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Empat Lawang;
2.Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Empat Lawang; dan
3.Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Empat Lawang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPID BERTUGAS:
1.Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang;
2.Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang;
3.Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang;
4.Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
5.Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Divisi Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang;
6.Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan tim pertimbangan pelayanan informasi dan Pembina PPID; dan
7.Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.
TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS:
1.Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;
2.Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;
3.Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Divisi Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang.
DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS:
Membuka tugas dan fungsi tim penghubung pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang.