PROFIL SINGKAT PPID KPU KABUPATEN EMPAT LAWANG
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Empat Lawang merupakan unit kerja di lingkungan KPU yang memiliki tugas utama dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan/atau memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. Pembentukan PPID ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk menjamin hak publik dalam memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, dan akurat, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Empat Lawang.