Standar Biaya Perolehan Informasi

Standar Biaya Perolehan Informasi : 

1. Dalam Pelayanan Informasi Publik tidak dipungut biaya  (Gratis): 

2. Dalam Hal Pemohon Informasi Publik meminta Salinan Informasi Publik, PPID memberikan salinan Informasi Publik dalam bentuk dokumen digital atau non digital; 

3. Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik dan membayar atau mengganti biaya salinan jika dibutuhkan; 

4. Biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik dibayar oleh Pemohon Informasi Publik kepada pihak penyedia jasa penyalinan dan pengiriman Informasi Publik sebagaimana diatur Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota KLIK DISINI sebagaimana diubah KLIK DISINI perubahan kedua KLIK DISINI